MENU

PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU

PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU

Untuk bapak ibuk guru dan juga calon siswa baru baik tingkat SMA, SMP juga perlu membaca aturan Pengenalan Lingkungan Sekolah Baru oleh siswa baru atau istilah yang akrab adalah MOS. Tidak hanya guru dan siswa, orang tua juga hendaknya membaca permendikbud ini untuk mengontrol kegiatan-kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru, dengan mengetahui aturan-atuaran dan larangan lainnya yang boleh dalam kegiatan MOS, orang tua bisa mengontrol hal-hal yang boleh dan wajar dilakukan sekolah panitia mos disekolah terhadapa siswa baru.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU 
 
Dalam permendikbud ini dilampirkan juga 3 Lampiran :
  1. SILABUS PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU 
  2. CONTOH FORMULIR PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU 
  3. CONTOH KEGIATAN DAN ATRIBUT YANG DILARANG DALAM PELAKSANAAN PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH
Dengan adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, maka mulai pada tahun pelajaran 2016/2017 masa Orientasi Siswa Baru berubah namanya menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 secara tegas sekolah DILARANG MEWAJIBKAN siswa baru untuk memakai atribut sebagai berikut:
  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya. 
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya. 
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar. 
  4. Alas kaki yang tidak wajar. 
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat. 
Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan secara tegas dalam masa Orientasi siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah DILARANG melakukan aktivitas sebagai berikut
  1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu. 
  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb). 
  3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru. 
  4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan. 
  5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali. 
Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran. Selengkapnya silahkan Baca dan Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah di bawah ini :


Untuk bapak ibuk yang menjadi panitia PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU atau yang lebih dikenal MOS wajib membaca ini, Tujuan adalah tercapainya tujuan PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU untuk situasi dan kondisi disekolah baru yang levelnya sudah lebih dari sebelumnya.

Untuk membantu dalam melakukan Kegiatan MOPDB di bawah ini ada beberapa kumpulan materi MOPDB ( Masa Orientasi Peserta Didik ) yang bisa di download dan di jadikan referensi dalam memberikan materi pada saat Kegiatan MOPDB.
  • Materi MOPDB Tentang "Tata Krama Siswa.Doc" Download
  • Matrei MOPDB Tentang "Belajar Efektif.Doc" Download
  • Matrei MOPDB Tentang "Pendidikan Berkarakter.Doc" Download
  • Materi MOPDB Tentang "Kepramukaan" Download
  • Matrei MOPDB Tentang "Pilihan" Download

Baca Artikel Asli

Baca Artikel Asli

 

KOMENTAR